Koperasi yang tumbuh dari kepercayaan dan nilai Islam.
Koperasi Profesional Kota Hujan adalah koperasi konsumen syariah yang melayani simpanan, pembiayaan, dan unit usaha halal bagi anggota. Seluruh kegiatan dijalankan bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
— QS. Al-Maidah: 2
Visi
Menjadi koperasi konsumen syariah terpercaya yang meningkatkan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan, berlandaskan nilai-nilai Islam dan dikelola dengan transparansi serta teknologi.
Misi
1. Mengelola simpanan dan pembiayaan berdasarkan akad syariah yang sah.
2. Mengembangkan unit usaha yang halal, thayyib, dan bermanfaat.
3. Memanfaatkan teknologi untuk transparansi dan kepercayaan anggota.
4. Menjaga tata kelola melalui Dewan Pengawas Syariah.
5. Mendistribusikan hasil usaha secara adil dan menunaikan zakat.
Tiga jenis simpanan dengan akad yang jelas.
Tanpa bunga — sesuai fatwa DSN-MUI.
Murabahah
Jual-beli dengan margin yang disepakati di muka. Untuk pembelian barang seperti elektronik, perabot, atau kendaraan.
Mudharabah
Koperasi menyediakan modal usaha, anggota mengelolanya. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah
Usaha patungan antara koperasi dan anggota. Keuntungan dan risiko dibagi proporsional sesuai kontribusi modal.
Qardh
Pinjaman kebajikan tanpa tambahan apa pun, untuk anggota yang sedang dalam kondisi darurat.
Empat organ dengan tanggung jawab berbeda.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Kekuasaan tertinggi koperasi; mengesahkan laporan dan memilih pengurus.
Dewan Pengawas Syariah
Memastikan seluruh akad dan operasional sesuai prinsip syariah Islam.
Dewan Pengawas
Mengawasi kinerja pengurus dan kesehatan keuangan koperasi.
Pengurus
Menjalankan operasional harian, unit usaha, dan transaksi anggota.